RISALAH SHALAT BERJAMA’AH
Disusun oleh: H. Muh Chaeruddin Ibnu Mas’ud
Koordinator Bidang Dakwah IPHI Daerah Sleman
Koordinator Bidang Dakwah IPHI Daerah Sleman
Salah satu syarat tegak dan sempurnanya shalat adalah dilaksanakan dengan berjama’ah di masjid, mushalla, langgar atau tempat ibadah lainnya yang dengan sengaja dibangun untuk kepentingan ibadah shalat berjama’ah bagi umat Islam.
Shalat jama’ah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih, dengan cara salah seorang berdiri paling depan menjadi imam dan yang lain berdiri di belakangnya menjadi makmum. Shalat berjama’ah sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki beberapa keutamaan dibanding dengan shalat sendirian sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
Pengertian hadits di atas dapat mendorong dan menggugah hati kita untuk lebih aktif dalam mengerjakan shalat terutama jika dilaksaksanakan dengan berjama’ah. Rasulullah selalu melaksanakan shalat fardhu dengan berjama’ah, tidak pernah sendirian kecuali shalat sunnah
Adapun tata cara pelaksanaan shalat berjama’ah sebagai berikut :
a. Shalat berjama’ah itu paling sedikit terdiri dari dua orang, yaitu imam dan makmum. Dalam shalat berjama’ah, makmum wajib berniat menjadi makmum, sebaliknya imam, tidak disyaratkan niat menjadi imam. Makmum wajib mengikuti imamnya dalam segala pekerjaan shalatnya. Selain itu, gerak gerik makmum tidak boleh mendahului imam, sampai pada tahiyyat terakhir, setelah imam membaca salam kedua, baru makmum mengikutinya mulai salam pertama ke kanan, kemudian diikuti salam kedua ke kiri. Demikian juga tempat berdiri makmum tidak boleh lebih ke muka dari imam.
b. Imam dan makmum harus berada dalam satu tempat, dan makmum dapat mengetahui gerak gerik imam :
- Kalau makmumnya hanya satu orang laki-laki, maka makmum berdiri di sebelah kanan imam.
- Apabila imam laki-laki dan makmum perempuan, hendaklah makmum di belakang agak jauh, untuk memberi peluang kalau ada makmum laki-laki yang menyusul.
- Kalau imamnya wanita, maka semua makmumnya hanya wanita, kecuali anak laki-laki yang belum baligh, boleh makmum imam wanita. Posisi imam wanita hanya sejengkal lebih di depan daripada makmum wanita.
- Apabila makmum lebih dari satu orang, hendaklah berdiri di belakang imam, dan dijaga keseimbangan makmum (kiri-kanannya), sedang imam berada di tengah-tengah. Bila shaf di depan sudah penuh, lalu membuat shaf baru di arah belakang imam, dan tambahnya di kiri-kanan secara seimbang.
c. Apabila makmum banyak sekali dan tanpa pengeras suara, sedang suara imam tidak terdengar ke seluruh jama’ah maka hendaklah ada seseorang yang mengeraskan suara takbir-takbirnya (sebagai penyampai/muballigh), sehingga diharapkan dapat terdengar oleh seluruh jama’ah.
Seseorang yang datang ke tempat shalat mendapatkan imam sedang ruku’, maka orang tersebut segera takbiratul ihram, lalu langsung ikut ruku’ selama imam belum tegak berdiri dari ruku’nya, dengan demikian orang tersebut sudah mendapat satu raka’at. Bila seseorang bertakbiratul ikhram pada saat imam telah duduk tahiyat akhir kemudian ia duduk, setelah itu imam mengerjakan salam, maka orang tersebut sudah mendapat pahala jama’ah (pahala shalat jama’ah 27 derajat lebih tinggi dibandingkan dengan shalat sendiri).
Keistimewaan bagi umat Islam yang mengerjakan shalat lima waktu dengan berjama’ah sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW. sebagai berikut:
1. Pertama LAA YUSHIIBUHUU FAQRUN FIDDUN-YA
Dia tidak akan memperoleh hidup kekurangan (kefakiran) di dunia. Artinya hidupnya di dunia tidak akan mengalami kesulitan dan tidak pula kekurangan. Mudah mencari pekerjaan dan mudah pula memperoleh penghasilan, mudah mengerjakan kebaikan dan mudah pula menjauhi larangan dan kema’shiatan. Itulah keistimewaan yang terkandung dalam nilai shalat lima waktu yang kita kerjakan dengan berjamaah. Rasulullah saw. bersabda :
الصلاة مفتاح كل خير
“Shalat itu kuncinya segala kebaikan”. ( HR. Thabrani )
Karena itu mari kita tetap berusaha agar dapat mengerjakan shalat dengan baik dan benar, khusyu’ dan konsentrasi karena Allah SWT., supaya shalat kita diterima dan mendapat pahala, serta dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik dan lebih maju.
2. Kedua YARFA’ULLOOHU ‘ANHU ‘ADZAABAL QOBRI :
Allah akan menghilangkan dari azab (siksa) kubur. Muslim yang melaksanakan kewajiban shalatnya dengan berjama’ah, maka dia akan terbebas dari azab atau siksa kubur.
Betapa hebat keutamaan dan keistimewaan shalat wajib jika dilaksanakan dengan berjama’ah, selain pahalanya yang berlipat ganda, juga dapat menyelamatkan kita atau seseorang dari siksa kubur.
Shalat tersebut berkaitan dengan amalan dan perbuatan-perbuatan kita, sebab jika shalat wajib itu dikerjakan dengan benar dan tulus karena Allah SWT. sudah tentu akan dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar, yang berarti bahwa akan terhindar dari noda dan dosa, dan berarti pula terbebas dari siksa kubur. Allah SWT berfirman :
3. Ketiga YU’THII KITAA BAHU BIYAMIINIHII :
Diberikan kitab (Buku) catatan amalnya dengan tangan kanannya. Artinya, hal itu menandakan bahwa dia orang yang baik, ahli ibadah dan ahli berjama’ah.
Apabila kita rajin mengerjakan ibadah dan shalat dengan berjama’ah, maka kita akan mendapat buku catatan amal kita dengan tangan kanan, yang berarti pula kita akan diperiksa dengan mudah. Allah SWT berfirman :
4. Keempat YAMURRU ‘ALASH-SHIROOTHI KAL BARQIL KHOOTHIF :
Berjalan di atas shirat (jembatan) seperti kilat yang menyambar. Artinya, mu’min yang ahli ibadah dan rajin shalat berjama’ah, nanti dia berjalan di atas jembatan (shirat) laksana kilat yang menyambar, atau secepat kilat.
Begitu cepatnya perjalanan ahli berjama’ah itu di atas shirat, sehingga diumpamakan kilat yang menyambar, diapun selamat dari cengkraman kobaran api neraka yang menyala-nyala.
Demikian itu sebagai gambaran dan sekaligus pembalasan bagi orang-orang mu’min yang rajin ibadah dan shalat berjama’ah, juga bagi kita semua agar lebih rajin dalam menjalankan shalat berjama’ah.
5. Kelima YUDKHILUHULLOOHU TA’AALAA AL-JANNATA BILAA KHISAABIN WALAA ‘AZAAB:
Allah SWT memasukkan surga tanpa hisab (perhitungan) dan tanpa siksa. Artinya, mu’min yang ahli shalat berjama’ah, dia terbebas dari hisab (perhitungan) dan terlepas dari siksa Allah SWT.
Allah SWT sangat mencintai hamba-hambaNya yang rajin ibadah dan ahli shalat berjama’ah, terbukti dengan bebasnya perhitungan amal (hisab) dan azab (siksa) bagi mereka.
Allah SWT juga menyediakan surga dan kenikmatan-kenikmatan di dalamnya, bagi mereka (mu’min) yang taat, ahli ibadah, ahli shalat berjama’ah, ahli shadaqoh dan ahli kebaikan lainnya. Allah SWT berfirman :
Sedapat mungkin orang melakukan shalat fardlu itu dengan berjama’ah. Karena shalat berjama’ah itu lebih utama dan lebih besar pahalanya dibandingkan dengan shalat sendirian. Rasulullah saw. jika shalat fardlu tidak pernah sendirian kecuali jika melaksanakan shalat sunnah. Bahkan jika ada orang yang shalat fardlu sendirian, Rasulullah memintanya berjama’ah.
Shalat berjama’ah ini mengandung hikmah dan faedah yang sangat besar bagi kesejahteraan hidup manusia, bisa memperkokoh rasa persaudaraan, seperjuangan, senasib dan sepenanggungan.
Berjama’ah juga sebagai pendorong agar umat Islam selalu hidup rukun, bersatu padu, tolong menolong, bantu membantu dalam meringankan beban hidup, saling mencintai dan menghormati satu sama lain. Yang demikian ini akan mendatangkan berkah dari Allah SWT. kepada umat manusia. Jadi jelas bahwa shalat fardlu dengan berjama’ah merupakan tuntunan yang benar.
Allah menegaskan bahwa Allah akan memberi pahala yang berlimpah karena di dalam berjama’ah itu terkandung hikmah yang sangat besar sebagaimana telah dijelaskan di atas.
MAKMUM
Orang yang makmum dalam shalat disyaratkan :
1. Mengikuti segala gerak-gerik imam dan tidak boleh bersamaan dengan imam apalagi mendahului.
2. Mengetahui tentang gerak-gerik imam.
3. Berada satu tempat dengan imam, boleh berpisah (tempat) jika dalam keadaan terpaksa.
4. Tidak boleh mendahului imam dalam segala hal ihwalnya.
5. Tidak boleh berdiri di depan imam
6. Shalatnya makmum harus sesuai dengan shalatnya imam dalam aturan dan cara menjalankannya.
7. Laki-laki tidak sah jika makmum kepada perempuan.
8. Jangan makmum kepada imam yang shalatnya tidak sah, misalnya sedang berhadats dan sebagainya, jika mengetahui tidak sahnya. Makmum hendaklah bermakmum kepada imam yang baik bacaannya (tajwidnya) kecuali jika dalam keadaan terpaksa karena tidak adanya imam yang diinginkan.
MAKMUM MASBUQ
Jika makmum datangnya terlambat, sedangkan imam sudah melakukan sebagian dari shalatnya itu, maka makmum tadi disebut “makmum masbuq”. Tata cara menjadi makmum masbuq antara lain :
1. Segera takbiratul ikhram dengan niat makmum.
2. Mengikuti dan menuruti semua gerakan dan apa yang sedang dikerjakan oleh imam seketika itu juga, baik imam sedang ruku’, sujud maupun lainnya.
3. Apabila imam sudah selesai shalatnya, maka makmum tadi harus melanjutkan sendiri shalatnya untuk menambah jumlah rakaat yang kurang. Misalnya shalat maghrib, apabila seorang makmum baru mengerjakan dua rakaat bersama imam, sedangkan imam sudah selesai, maka dia harus menambah satu rakaat lagi, sebab shalat maghrib itu berjumlah tiga rakaat. Begitu juga seterusnya.
Adapun seseorang yang akan menjadi imam hendaklah orang yang baik bacaannya, banyak hafalan surat-surat dan ayat-ayat Al Qur’an, dan baik akhlaknya. Seseorang yang tidak baik akhlaknya, sebaiknya jangan menjadi imam dan jangan dijadikan sebagai imam.
Semoga Allah memudahkan Nasrum-minallah
Shalat jama’ah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih, dengan cara salah seorang berdiri paling depan menjadi imam dan yang lain berdiri di belakangnya menjadi makmum. Shalat berjama’ah sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki beberapa keutamaan dibanding dengan shalat sendirian sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
صلاة الجماعة تفضل صلاة الفدبسبع وعشرين درجة ( رواه البخارى ومسلم عن ابن عمر)
“Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sengan terpaut dua puluh tujuh derajat (pahalanya)”. ( HR.. Bukhari Muslim dari Abdullah ibnu Umar ).Pengertian hadits di atas dapat mendorong dan menggugah hati kita untuk lebih aktif dalam mengerjakan shalat terutama jika dilaksaksanakan dengan berjama’ah. Rasulullah selalu melaksanakan shalat fardhu dengan berjama’ah, tidak pernah sendirian kecuali shalat sunnah
Adapun tata cara pelaksanaan shalat berjama’ah sebagai berikut :
a. Shalat berjama’ah itu paling sedikit terdiri dari dua orang, yaitu imam dan makmum. Dalam shalat berjama’ah, makmum wajib berniat menjadi makmum, sebaliknya imam, tidak disyaratkan niat menjadi imam. Makmum wajib mengikuti imamnya dalam segala pekerjaan shalatnya. Selain itu, gerak gerik makmum tidak boleh mendahului imam, sampai pada tahiyyat terakhir, setelah imam membaca salam kedua, baru makmum mengikutinya mulai salam pertama ke kanan, kemudian diikuti salam kedua ke kiri. Demikian juga tempat berdiri makmum tidak boleh lebih ke muka dari imam.
b. Imam dan makmum harus berada dalam satu tempat, dan makmum dapat mengetahui gerak gerik imam :
- Kalau makmumnya hanya satu orang laki-laki, maka makmum berdiri di sebelah kanan imam.
- Apabila imam laki-laki dan makmum perempuan, hendaklah makmum di belakang agak jauh, untuk memberi peluang kalau ada makmum laki-laki yang menyusul.
- Kalau imamnya wanita, maka semua makmumnya hanya wanita, kecuali anak laki-laki yang belum baligh, boleh makmum imam wanita. Posisi imam wanita hanya sejengkal lebih di depan daripada makmum wanita.
- Apabila makmum lebih dari satu orang, hendaklah berdiri di belakang imam, dan dijaga keseimbangan makmum (kiri-kanannya), sedang imam berada di tengah-tengah. Bila shaf di depan sudah penuh, lalu membuat shaf baru di arah belakang imam, dan tambahnya di kiri-kanan secara seimbang.
c. Apabila makmum banyak sekali dan tanpa pengeras suara, sedang suara imam tidak terdengar ke seluruh jama’ah maka hendaklah ada seseorang yang mengeraskan suara takbir-takbirnya (sebagai penyampai/muballigh), sehingga diharapkan dapat terdengar oleh seluruh jama’ah.
Seseorang yang datang ke tempat shalat mendapatkan imam sedang ruku’, maka orang tersebut segera takbiratul ihram, lalu langsung ikut ruku’ selama imam belum tegak berdiri dari ruku’nya, dengan demikian orang tersebut sudah mendapat satu raka’at. Bila seseorang bertakbiratul ikhram pada saat imam telah duduk tahiyat akhir kemudian ia duduk, setelah itu imam mengerjakan salam, maka orang tersebut sudah mendapat pahala jama’ah (pahala shalat jama’ah 27 derajat lebih tinggi dibandingkan dengan shalat sendiri).
Keistimewaan bagi umat Islam yang mengerjakan shalat lima waktu dengan berjama’ah sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW. sebagai berikut:
1. Pertama LAA YUSHIIBUHUU FAQRUN FIDDUN-YA
Dia tidak akan memperoleh hidup kekurangan (kefakiran) di dunia. Artinya hidupnya di dunia tidak akan mengalami kesulitan dan tidak pula kekurangan. Mudah mencari pekerjaan dan mudah pula memperoleh penghasilan, mudah mengerjakan kebaikan dan mudah pula menjauhi larangan dan kema’shiatan. Itulah keistimewaan yang terkandung dalam nilai shalat lima waktu yang kita kerjakan dengan berjamaah. Rasulullah saw. bersabda :
الصلاة مفتاح كل خير
“Shalat itu kuncinya segala kebaikan”. ( HR. Thabrani )
Karena itu mari kita tetap berusaha agar dapat mengerjakan shalat dengan baik dan benar, khusyu’ dan konsentrasi karena Allah SWT., supaya shalat kita diterima dan mendapat pahala, serta dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik dan lebih maju.
2. Kedua YARFA’ULLOOHU ‘ANHU ‘ADZAABAL QOBRI :
Allah akan menghilangkan dari azab (siksa) kubur. Muslim yang melaksanakan kewajiban shalatnya dengan berjama’ah, maka dia akan terbebas dari azab atau siksa kubur.
Betapa hebat keutamaan dan keistimewaan shalat wajib jika dilaksanakan dengan berjama’ah, selain pahalanya yang berlipat ganda, juga dapat menyelamatkan kita atau seseorang dari siksa kubur.
Shalat tersebut berkaitan dengan amalan dan perbuatan-perbuatan kita, sebab jika shalat wajib itu dikerjakan dengan benar dan tulus karena Allah SWT. sudah tentu akan dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar, yang berarti bahwa akan terhindar dari noda dan dosa, dan berarti pula terbebas dari siksa kubur. Allah SWT berfirman :
وأقم الصلاة إن الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر ولذكر الله أكبر
“Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar”. ( QS. Al Ankabut : 45 ).3. Ketiga YU’THII KITAA BAHU BIYAMIINIHII :
Diberikan kitab (Buku) catatan amalnya dengan tangan kanannya. Artinya, hal itu menandakan bahwa dia orang yang baik, ahli ibadah dan ahli berjama’ah.
Apabila kita rajin mengerjakan ibadah dan shalat dengan berjama’ah, maka kita akan mendapat buku catatan amal kita dengan tangan kanan, yang berarti pula kita akan diperiksa dengan mudah. Allah SWT berfirman :
فأما من أوتي كتابه بيمينه * فسوف يحاسب حسابا يسيرا * وينقلب إلى أهله مسرورا *
“Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah, dan dia akan kembali kepada kaumnya dengan gembira”. ( QS. Al Insyqaq : 7-9 ). 4. Keempat YAMURRU ‘ALASH-SHIROOTHI KAL BARQIL KHOOTHIF :
Berjalan di atas shirat (jembatan) seperti kilat yang menyambar. Artinya, mu’min yang ahli ibadah dan rajin shalat berjama’ah, nanti dia berjalan di atas jembatan (shirat) laksana kilat yang menyambar, atau secepat kilat.
Begitu cepatnya perjalanan ahli berjama’ah itu di atas shirat, sehingga diumpamakan kilat yang menyambar, diapun selamat dari cengkraman kobaran api neraka yang menyala-nyala.
Demikian itu sebagai gambaran dan sekaligus pembalasan bagi orang-orang mu’min yang rajin ibadah dan shalat berjama’ah, juga bagi kita semua agar lebih rajin dalam menjalankan shalat berjama’ah.
5. Kelima YUDKHILUHULLOOHU TA’AALAA AL-JANNATA BILAA KHISAABIN WALAA ‘AZAAB:
Allah SWT memasukkan surga tanpa hisab (perhitungan) dan tanpa siksa. Artinya, mu’min yang ahli shalat berjama’ah, dia terbebas dari hisab (perhitungan) dan terlepas dari siksa Allah SWT.
Allah SWT sangat mencintai hamba-hambaNya yang rajin ibadah dan ahli shalat berjama’ah, terbukti dengan bebasnya perhitungan amal (hisab) dan azab (siksa) bagi mereka.
Allah SWT juga menyediakan surga dan kenikmatan-kenikmatan di dalamnya, bagi mereka (mu’min) yang taat, ahli ibadah, ahli shalat berjama’ah, ahli shadaqoh dan ahli kebaikan lainnya. Allah SWT berfirman :
والذين ءامنوا وعملوا الصالحات أولئك أصحاب الجنة هم فيها خالدون
“Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga, mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al Baqarah : 82).Sedapat mungkin orang melakukan shalat fardlu itu dengan berjama’ah. Karena shalat berjama’ah itu lebih utama dan lebih besar pahalanya dibandingkan dengan shalat sendirian. Rasulullah saw. jika shalat fardlu tidak pernah sendirian kecuali jika melaksanakan shalat sunnah. Bahkan jika ada orang yang shalat fardlu sendirian, Rasulullah memintanya berjama’ah.
Shalat berjama’ah ini mengandung hikmah dan faedah yang sangat besar bagi kesejahteraan hidup manusia, bisa memperkokoh rasa persaudaraan, seperjuangan, senasib dan sepenanggungan.
Berjama’ah juga sebagai pendorong agar umat Islam selalu hidup rukun, bersatu padu, tolong menolong, bantu membantu dalam meringankan beban hidup, saling mencintai dan menghormati satu sama lain. Yang demikian ini akan mendatangkan berkah dari Allah SWT. kepada umat manusia. Jadi jelas bahwa shalat fardlu dengan berjama’ah merupakan tuntunan yang benar.
Allah menegaskan bahwa Allah akan memberi pahala yang berlimpah karena di dalam berjama’ah itu terkandung hikmah yang sangat besar sebagaimana telah dijelaskan di atas.
MAKMUM
Orang yang makmum dalam shalat disyaratkan :
1. Mengikuti segala gerak-gerik imam dan tidak boleh bersamaan dengan imam apalagi mendahului.
2. Mengetahui tentang gerak-gerik imam.
3. Berada satu tempat dengan imam, boleh berpisah (tempat) jika dalam keadaan terpaksa.
4. Tidak boleh mendahului imam dalam segala hal ihwalnya.
5. Tidak boleh berdiri di depan imam
6. Shalatnya makmum harus sesuai dengan shalatnya imam dalam aturan dan cara menjalankannya.
7. Laki-laki tidak sah jika makmum kepada perempuan.
8. Jangan makmum kepada imam yang shalatnya tidak sah, misalnya sedang berhadats dan sebagainya, jika mengetahui tidak sahnya. Makmum hendaklah bermakmum kepada imam yang baik bacaannya (tajwidnya) kecuali jika dalam keadaan terpaksa karena tidak adanya imam yang diinginkan.
MAKMUM MASBUQ
Jika makmum datangnya terlambat, sedangkan imam sudah melakukan sebagian dari shalatnya itu, maka makmum tadi disebut “makmum masbuq”. Tata cara menjadi makmum masbuq antara lain :
1. Segera takbiratul ikhram dengan niat makmum.
2. Mengikuti dan menuruti semua gerakan dan apa yang sedang dikerjakan oleh imam seketika itu juga, baik imam sedang ruku’, sujud maupun lainnya.
3. Apabila imam sudah selesai shalatnya, maka makmum tadi harus melanjutkan sendiri shalatnya untuk menambah jumlah rakaat yang kurang. Misalnya shalat maghrib, apabila seorang makmum baru mengerjakan dua rakaat bersama imam, sedangkan imam sudah selesai, maka dia harus menambah satu rakaat lagi, sebab shalat maghrib itu berjumlah tiga rakaat. Begitu juga seterusnya.
Adapun seseorang yang akan menjadi imam hendaklah orang yang baik bacaannya, banyak hafalan surat-surat dan ayat-ayat Al Qur’an, dan baik akhlaknya. Seseorang yang tidak baik akhlaknya, sebaiknya jangan menjadi imam dan jangan dijadikan sebagai imam.
Semoga Allah memudahkan Nasrum-minallah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berikan kritik dan saran! Terimakasih.