Selamat Datang di Media Online Ibnu Mas'ud...............Pemilik Media Online ini adalah H. Muh. Chaeruddin, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Depok Kabupaten Sleman...............Silakan Isi Buku Tamu terlebih Dahulu dan Tinggalkanlah Pesan Anda.............Terimakasih atas Kunjungan Anda, Semoga Bermanfaat, Amien.

Senin, 25 Juli 2011

KONTRIBUSI ZAKATSEBAGAI JAMINAN SOSIAL


KONTRIBUSI ZAKATSEBAGAI JAMINAN SOSIAL
Disajikan oleh : H Muh Chaeruddin Ibnu Mas’ud

Meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT. dapat diwujudkan dengan melaksanakan kewajiban kepada Allah dan sekaligus menjauhi segala hak yang dilarang oleh-Nya, serta terus berusaha meningkatkan amal bakti dan kesalehan kita dalam kehidupan ini.. Dengan modal iman dan taqwa yang sesungguhnya itulah maka hakekat kebahagiaan hidup di dunia dan kesempurnaan hidup di akhirat dapat diraih.
Bekerja dan berusaha mendapatkan rizki dan anugerah Allah SWT guna mencukupi dirinya dan keluarganya agar kuat beribadah adalah sebuah keharusan bagi setiap orang. Bagi mereka yang tidak mampu berusaha dan tidak sanggup bekerja, serta tidak mempunyai harta warisan atau simpanan guna mencukupi kebutuhan hidupnya, maka ia berhak mendapatkan jaminan dari keluarganya yang mampu, bahkan dari masyarakat lain di lingkungannya yang oleh Allah telah diberikan kelebihan dari kebutuhan hidup sehari-hari dan lain sebagainya. Dan keluarga yang mampu berkewajiban memberi bantuan serta bertanggung jawab atas nafkah mereka yang hidup dalam kekurangan.
Tetapi pada kenyataannya, tidak semua fakir miskin mempunyai keluarga yang mampu dan sanggup memberi bantuan nafkah kepadanya. Jika demikian, lalu kepada siapakah golongan fakir miskin ini akan bersandar? Apakah mereka semua akan dibiarkan begitu saja, hidup terlantar di bawah tekanan kemelaratan dan kelaparan, sementara disekitar mereka, orang-orang kaya hanya sekedar menyaksikan kesengsaraan dan penderitaan mereka, tanpa sedikitpun merasa iba apalagi menyantuninya?. Lalu bagaimanakah sikap kita sebagai seorang muslim yang berkecukupan, terhadap nasib mereka yang tidak beruntung itu?
Islam adalah agama yang memberikan ajaran sosial bagi pemeluknya, agar tidak bersikap dingin dan membiarkan para fakir miskin terlantar. Allah SWT telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu yang berada di dalam harta orang-orang kaya, suatu bagian yang tetap dan pasti, yaitu zakat.

Allah SWT berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَالله سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya :”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Ath-Taubah : 103)
Imam Suyuthi menafsirkan ayat di atas, sebagai berikut :
Artinya :”(Mensucikan) berarti menjadi sebab kesucian mereka dari kotoran sifat bakhil dan kotoran yang berupa dosa-dosa. (Membersihkan) berarti menjadikan baik serta menambahkan kebajikan dan jumlah harta mereka.”
Dengan demikian menjadi jelas bagi kita bahwa zakat itu berguna untuk membersihkan jiwa orang yang membayarnya, juga membersihkan dan menjadikan harta mereka bertambah. Dengan demikian, harta yang tiada dibayarkan zakatnya justru menjadi harta yang tidak bersih dan tiada memberikan berkah.
Pada dasarnya tujuan disyari’atkan zakat ini diantaranya ialah untuk mencukupi kebutuhan para fakir miskin dan mengentaskan mereka agar tidak lagi miskin dan berubah menjadi orang kaya, selain juga sebagai pembersih harta yang telah diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya. Sampai-sampai Rasulullah SAW ketika mengutus sahabat muadz bin Jabal bertugas ke Yaman, beliau tidak menyebut suatu kelompok kecuali para fakir miskin. Beliau memerintahkan agar ia mengambil zakat dari orang-orang kaya di kalangan mereka, kemudian membagikannya kepada orang-orang fakir dari kalangan mereka juga.
Harta yang diambil dari sebagian harta orang islam yang telah mencapai nisab atau kadar yang telah ditentukan menurut syariat Islam, lalu diberikan kepada yang berhak (mustahiq al tsamaniyah) dinamakan zakat. Misalnya, bagian sepersepuluh atau seperduapuluh dari hasil tanaman yang berasal dari biji-bijian, ubi-ubian dan palawija menurut pendapat yang terkuat. Hal ini berdasarkan dari keumuman firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, sebagai berikut :

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواالْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِئَاخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوْافِيْهِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ الله َغَنِيٌّ حَمِيْدٌ

”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”(QS. Al-Baqarah : 267)
Demikian pula dengan sabda Ralulullah SAW yang maksudnya sebagai berikut:
”Terhadap apa-apa (tanaman-tanaman) yang disiram air hujan zakatnya sepersepuluh, dan terhadap apa-apa (tanaman-tanaman) yang disiram dengan menggunakan alat, zakatnya seperdua puluh.”
Dalam realitasnya penghasilan itu tidak hanya dihasilkan dari hasil bumi atau pertanian, tetapi gedung-gedung, pabrik-pabrik dan benda-benda lainnya yang tidak bergerak yang dapat mendatangkan hasil, maka dapat diqiyaskan dengan tanah-tanah pertanian tersebut. Zakat yang harus dikeluarkan ada yang 2,5 % (dua setengah persen) dari sejumlah uang atau barang dagangan milik setiap muslim yang telah mencapai nisab. Adapun harta peninggalan, yaitu barang-barang yang ditinggalkan oleh orang-orang zaman dahulu, zakatnya adalah seperlima, demikian pula hasil barang tambang zakatnya juga seperlima
Semua barang-barang yang harus dizakati, seperti yang telah disebutkan tadi, dalam istilah fuqaha dikenal dengan sebutan zakat maal atau zakat yang berkenaan dengan harta benda.
Di samping itu masih ada zakat yang berkenaan dengan jiwa atau yang lazim dikenal dengan zakat fitrah. Zakat fitrah ini dilakukan untuk peleburan dosa-dosa kecil yang telah mengotori ibadah puasa Ramadhan yang baru sedang dilakukan. Di samping itu, zakat fitrah juga merupakan wujud nyata solidaritas masyarakat Islam terhadap fakir miskin agar bisa turut serta merayakan kebahagiaan hari raya Idul Fitri secara bersama-sama.
Rasulullah SAW, bersabda :
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
”Rasulullah telah menetapkan wajibnya zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa (dari omongan dan perbuatan yang kotor), dan sebagai suatu hidangan bagi orang-orang fakir miskin”. (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud dan Hakim)
Manfaat daripada zakat adalah sebagai penyuci harta dari hak orang lain dan pembersih bagi muzakki dari sifat-sifat yang tidak baik. Disamping itu juga sebagai penyambung silaturrahim dengan kaum kerabat dan sekaligus sebagai pengakuan akan hak orang fakir dan miskin yang melekat pada harta yang dimiliki.
Sabda Rasulullah SAW.
تُخْرِجُ الزَّكَاةَ مِنْ مَالِكَ فَإِنَّهَا طُهْرَةٌ تُطَهِّرُكَ وَتَصِلُ أَقْرِبَائِكَ وَتَعْرِفُ حَقَّ الْمِسْكِيْنِ وَالْجَارِ وَالسَّائِلِ
“Anda keluarkan zakat dari harta yang anda miliki, karena (harta yang dizakatkan) itu merupakan pencuci yang akan membersihkan anda. Anda hubungkan silaturrahim dengan kaum kerabat dan (dengan harta yang dizakatkan itu) anda akui hak si miskin, tetangga dan peminta-minta”. (HR. Riwayat Ahmad dari Anas bin Malik RA).
Dan Sabda Rasulullah SAW yang lain:
مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ
“Barang siapa yang membayarkan zakat hartanya, berarti hilanglah (hal) yang tidak baik (pada harta itu)”. (HR. Riwayat Thabrani dari Jabir bin Abdullah RA.)
Demikian sekedar untuk penambah wawasan tentang harta yang dimiliki seorang hamba yang harus dibersihkan dengan zakat mal dan ibadah puasa seorang muslim yang harus disucikan dengan zakat fitrah. Semoga bermanfaat bagi semuanya. Wallaahu a’alam bishshawab.

Tulisan Lain Terkait



3 komentar:

  1. Sayangnya para aghniya di negeri ini blm terlalu tergerak menjadi muzakki (sandaran para mustahiq) .... tantangan bagi para penyuluh dan juru da'wah

    BalasHapus
  2. Saudaraku Gus Surahmat An-Nasikh, kesadaran para Penyuluh untuk mendakwahkan Islam dan ajaran tanpa terikat oleh besar kecilnya gaji dan tunjangan, karena hal itu tidak banyak berarti bagi tercapainya kebahagiaan hidup di dunia dan kesempurnaan hidup di akhirat. Tuntutan bahwa Penyuluh mau bekerja optimal dengan tujuan yang lebih mulia yakni pengakuan dari Allah dan gaji serta tunjangan yang tak ternilai di sisi-Nya. Makasih Gus Rahmat sudah mau memberikan komentar.

    BalasHapus
  3. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.org

    BalasHapus

Silakan berikan kritik dan saran! Terimakasih.